A.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Menimbang:
Bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42
ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61
ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indone-sia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
Menetpkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
Pasal 2- 4
Lingkup, Fungsi dan
Tujuan
Pasal 5-18
Standar Isi
Pasal 19-24
Standar Proses
Pasal 25-27
Standar Kompetensi
Lulusan
Pasal 28-41
Standar Pendidik
dan Tenaga Pendidikan
Pasal 42-48
Standar Sarana dan
Prasara
Pasal 49-61
Standar Pengelolaan
Pasal 62
Standar Pembiayaan
Pasal 63-72
Standar Penilaian
Pendidikan
Pasal 73-77
Badan Standar
Nasional Pendidikan
Pasal 78-85
Evaluasi
Pasal 86-88
Akreditasi
Pasal 89-90
Sertifikasi
Pasal 91-93
Penjaminan Mutu
Pasal 94-95
Ketentuan Peralihan
Pasal 96-97
Ketentuan Penutup
B. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi.
Menimbang
:
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal
11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan
:
Surat
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13
Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal
1
(1)Standar
Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2)Standar
Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
C. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Menimbang
:
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan:
Surat
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13
Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006
tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran.
(3)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
D. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru
Menimbang:
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4.
PeraturanPresiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 94 Tahun 2006;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIC INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI
AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
1)
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma
empat (D IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
E. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah
Menimbang:
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang
berlaku secara nasional
(2)
Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
F. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Menimbang:
Bahwa
dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional
pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional;
Mengingat:
1.Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
2.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1)
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku
secara nasional.
(2)
Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
G. Peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTS, dan SMA/MA
Menimbang:
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR SARANA DAN UNTUK SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1)
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI),
sekolah menengah
pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA)
mencakup kriteria minimum sarana dan criteria minimum prasarana.
(2)
Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan
pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok
yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki
yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
H. Peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
Menimbang:
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu
Sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)
Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking