Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
1.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik;
2.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
dan
3.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik; dan
2.
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian
Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan.
A.
Pengertian:
1.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
2.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik.
4.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
5.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.
8.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari
satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian
nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
9.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan
pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata
pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang
kompetensi.
B.
Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur
dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan
salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C.
Teknik dan instrumen penilaian
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian
berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta
didik.
2.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes
kinerja.
3.
Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung
dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas
rumah dan/atau proyek.
5.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik
memenuhi persyaratan
Ø
Substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
Ø
Konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen
yang digunakan, dan
Ø
Bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa,
serta memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah,
dan antartahun
D.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
3.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan
aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran
kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil
penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.
Menyusun kisi-kisi ujian,
b.
Mengembangkan instrumen,
c.
Melaksanakan ujian,
d.
Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah, dan
e.
Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman
dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan
informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.
Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung
jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma
dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi
dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.
Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata
pelajaran yang relevan.
11.
Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.
12.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi.
13.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam
bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan
deskripsi kemajuan belajar.
14.
Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.
UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.
16.
Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu
syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu
pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.
Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan.
E.
Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
Ø
Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester.
Ø
Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang
sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
Ø
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan
teknik penilaian yang dipilih.
Ø
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
Ø
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan
belajar peserta didik.
Ø
Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar
yang mendidik.
Ø
Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
Ø
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
Ø
Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil
penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik
dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik.
2.
Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
3.
Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.
Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai
hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta
didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi
satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam
bentuk buku laporan pendidikan.
9.
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota.
10.
Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
Ø
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Ø
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika;
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Ø
Lulus ujian sekolah/madrasah.
Ø
Lulus UN.
11.
Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta
didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.
Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G.
Penilaian oleh Pemerintah
1.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi. \
2.
UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.
Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap
berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.
Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan
kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking